Friday, June 24, 2016

PEMUKULAN PENGIKUT IBNU TAIMIYAH KEPADA ULAMA ASWAJA, KARENA BEDA PANDANGAN


Ibnu Batutah
Tragedi pemukulan oleh pengikut IBNU taimiyah kepada ULAMA MAZHAB imam maliki rahimahullah yaitu IBNU ZAHRA, terjadi hari jumat di mesjid KOTA DAMSIK setelah ibnu tamiyah MENDEKLARASIKAN TAJSIM kepada pengikutnya, ibnu zahra ulama madzhab imam maliki karena tahu deklarasi Ibnu Taimiyah itu tajsim kemudian mengkritisi UCAPAN ibnu tamiyah , setelah selesai mengkritisi deklarasi ibnu taimiyah , Ibnu Taimiyah Malu karena kalah hujjah akhirnya Ibnu Zahra di pukul ( di gebukin ) pengikut nya Ibnu Tamiyah .

Rihlah Ibnu Bathutah-01 Rihlah Ibnu Bathutah-02
Sumber kitab : Dalam kitab Rihlah Ibnu Batutah Halaman 69 :
================================
فحضرته يوم الجمعة وهو يعظ الناش على منبر الجامع ويذكرهم فكان من جملةكلامه أن قال :
إن الله ينزل إلى سماء الدنيا كنزولي هذا وونثج درچة من درج المنبر
فعارضه فقيه مالكي يعرف بابن الزهراء ، وأنكرما تكلم به
فقامت العامة إلى هذا الفقيه وضربوه بالأيدي والنعال ضرباكثيرا حتى سقطت عمامته
وظهر على رأسه شاشية حرير.
فأنكرواعليه لباسها واحتملوه إلىدار عزالدين بن مسلم قاضي الحنابلة
================================
IBNU TAIMIYAH pada waktu KHUTABAH hari jumat di ATAS mimbar di antara pembicaraan nya mengatakan :
” BAHWA ALLAH turun ke langit dunia Seperti saya ( IBNU TAIMIYAH) ” turun dari tangga MIMBAR , Kemudian Ulama FIQIH MAZHAB Imam Maliki yaitu Ibnu Zahra menentang ucapan Ibnu Taimiyah, Kemudian pengikut (pengekor ) IBNU TAIMIYAH BERDIRI menuju ulama FIQIH tersebut (Ibnu Zahra) Dan pengikut Ibnu Taimiyah memukulinya dengan tangan tangan dan telapak tangan sehingga sorbannya yang di pake IBNU ZAHRA jatuh , Dan muncul di kepalanya bentuk BENJOLAN.
wahabi-bertengkar
Ibnu Taimiyah mempunyai keterguncangan dalam pemikiran
” Ibnu taimiyah itu Otak nya terguncang ” أن في عقله شيئا ”   kata Ibnu Batutah .
penjelasan ibnu taimiyah pada Kitab Rihlah Ibnu batutah (Pengembaraan Ibnu batutah) , ibnu batutah merupakan cendiakawan dan ulama , sebagai penjelajah dan pengembara ,pada bagian ” ذكر قضاة ذمشق ” = Halaman 67 sampai 69 :
===========================
Di kota Damsik ada seorang ahli Fiqih yang besar dalam Mazhab hambali , namanya Taqiyuddin bin taimiyah , ia banyak membicarakan soal ilmu ilmu pengetahuan , tetapi Sayang sekali ” أن في عقله شيئا ” ( Otak nya sedikit tergoncang ).
Penduduk kota damsik mengormati orang itu, pada suatu kali ia mengajar berdiri di atas mimbar mesjid damsik yang besar itu dan mengeluarkan fatwa fatwa yang berlainan dari ahli fiqih yang lain, sehingga ia akhir nya di adukan kepada raja nashir yang berkedudukan di kairo ( damsik ketika itu di bawah kekuasaan kairo). Ia di bawa ke kairo dan kepadanya di hadapakan beberapa tuduhan dalam suatu pengadilan, jaksa penutun ketika itu namanya Syarifudin Zawawi . Ibnu taimiyah tidak menjawab satupun tudahan yang di berikan kepadanya , namun hanya ucapan ” la ilaha illah” . saja , akhirnya ia di masukan ke dalam penjara di tahan beberapa tahun.
Setelah di tahan bebrapa tahun lama di penjara di kairo, ibunya meminta permohonan kepada Raja Nashir , agar anaknya itu di bebaskan. Raja Nashir memperkanakan permohonan ibu ini dan Ibntu Taimiyah menjadi bebas, dan pulang ke Damsik, tetapi kata ibnu batutah terjadi lagi hal serupa itu , saya ketika itu sedang berada di Damsyik , kata Ibnu Batutah.
Pada hari jumat Ibnu Taimiyah berpidato di atas mimbar mesjid Damsik di antara pembicaraan nya mengatakan bahwa Tuhan ALLAH turun ke langit dunia tiap tiap malam , seperti turun nya saya ini , lalu ia turun dari mimbar.
Ketika itu hadir seorang ulama mazhab lain, nama nya Ibnu zahra , ahli fiqih ini mendebat Ibnu taimiyah karena ia menyerupakan Tuhan dengan diri nya , tetapi beberapa orang murid Ibnu Taimiyah memukul Ibnu zahra ini dan membawa kepada Qadhi Izuudin bin Muslim dalam mazhab  Hambali . Qadhi Izzudin menghukum Ibnu zahra beberapa hari dalam penjara , tetapi ahli ahli fiqih yang lain yaitu ahli ahli fiqih mazhab syafi’i dan maliki , memprotes hukum Qadhi Izzudin ini dan mengajukan perkara kepada raja besar ( malikul mulk ) bernama Syaifudintankiz. Raja ini orang baik, kata ibnu batutah , ia memerintahkan kepada raja nashir supaya di bawa kepengadilian tinggi , karena fatwa ibnu taimiyah dalam agama banyak yang salah.
Di anatara fatwa yang salah itu kata Ibnu Batutah ialah bawa thalaq tiga yang di jatuhkan sekaligus jatuh satu, berziarah ke Madinah kemakan Rasul adalah maksiat (munkar) dan lain lain.
pengadilan tinggi memutuskan bahwa Ibnu Taimiyah melakukan banyak kesalahan dalam fatwa nya baik dalam fiqih maupun dalam ushuluhuddin , dan ia di hukum penjara dalam benteng Damsik ia di tahan dan wafat dalam penjara, wafat dipenjara pada benteng Damsik tanggal 27 syawal tahun 728 h:
Source: Ust. Eri Munandar
 
 https://generasisalaf.wordpress.com/2014/05/19/pemukulan-pengikut-ibnu-taimiyah-karena-beda-pendapat-dengan-ulama-aswaja/#more-5853

No comments:

Post a Comment