Inilah Fatwa Wahabi Yang Bolehkan Maulid
Inilah Fatwa Wahabi Yang Bolehkan Maulid
Dr. Qais
almubarak menuturkan bahwa perayaan2 tersebut masuk dalam perkara mubah
seperti perayaan kelulusan, mendapat gelar, dan perayaan2 yg lain
Perayaan2
ini mubah selama tidak diyakini sebagai sunnah mandubah atau dianggap
sebagai syiar2 agama, katanya sebagaimana dikutip harian “al hayah”
Demikian
pula tak ada masalah dalam pengkhususan tiap tahun sekali, sebulan
sekali, dalam kegiatan belajar, membaca hadits, membaca sirah, sifat2
mulia nabi atau ilmu2 yg lain
Demikian
pula tak ada masalah dg perayaan hijrah, isra’ mi’raj, dengan tujuan
mengenang serta mendidik. semua ini bukan bid’ah yg diharamkan kecuali
bila dilakukan dengan keyakinan bahwa ini syiar yang mandub (sunnah)
atau meyakini bahwa brgsiapa yg tidak melaksanakannya sama saja dg
meninggalkan sunnah
Oleh : Ustadz Abi Awad Naufal
No comments:
Post a Comment