Monday, July 15, 2013

Hal-hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9) yaitu :

Hal-hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9) yaitu :

 1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :
 a. Mulut
 Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :
 1) Membatalkan : Yaitu di saat kita me-masukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan pua-sanya asalkan tidak ditelan.
 Catatan masalah ludah
 Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah lu-dah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
 • Ludah kita sendiri
 • Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
 • Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
 Maka di saat syarat-syarat di atas ter-penuhi maka jika ludah itu ditelan ti-dak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpul-kan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
 Akan tetapi menelan ludah akan mem-batalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah ber-campur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mu-lutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa.
 Catatan :
 Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
 • Jika sisa makanan dimulut kemu-dian bercampur dengan ludah de-ngan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa–sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.
 • Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu ber-campur dengan ludah dan bercam-purnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
 2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mu-lut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya ketika ada sese-orang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan per-men atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya ma-kruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.
 3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu keti-ka seorang juru masak mencicipi masa-kannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh di-telan.
 4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak mem-batalkan puasa, berkumur dalam wu-dhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak bo-leh ditelan. Bahkan jika tertelan seka-lipun tanpa sengaja maka tidak mem-batalkan puasa.
 Dengan catatan ia berkumur-kumur de-ngan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.
 b. Hidung
 Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa. Adapun bata-san dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka di situlah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas seperti yang telah kami jelaskan.
 c. Telinga
 Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang di-maksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan puasa.
 Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda ya-itu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan” akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan mema-sukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
 d. Jalan depan (alat buang air kecil)
 Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa wa-laupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam pengobatan dengan mema-sukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah mem-batalkan puasa.
 Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
 Bagi wanita yang ingin beristinja hendak-nya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kema-luan untuk kemasukan kotoran dari luar.
 e. Jalan Belakang (alat buang air besar)
 Memasukkan sesuatu ke lubang bela-kang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah memba-talkan puasa termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.

 2. Muntah dengan sengaja
 Muntah dengan sengaja akan memba-talkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mu-lutnya agar bisa muntah.
 Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
 • Kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebe-lum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Jika di saat kita belum ber-kumur kemudian kita langsung me-nelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis karena muntahan sehingga ludah kita telah bercampur dengan najis yang jika ditelan akan membatalkan puasa karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni akan tetapi ludah yang najis.
 Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka di saat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal.
 Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya ke-mudian dia berusaha untuk menge-luarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang dise-ngaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dima-afkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh dite-lan dan itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “HA” ( makhraj huruf ح).
 3. Bersenggama
 Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.
 Bagi suami yang membatalkan pua-sanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus mem-bayar karafat dengan syarat berikut ini :
 a. Dilakukan oleh orang yang wajib ba-ginya berpuasa
 b. Dilakukan di siang bulan puasa
 c. Dia ingat kalau dia sedang puasa
 d. Tidak karena paksaan
 e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh
 f. Berbuka karena bersenggama
 Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman :
 1. Mengqodho puasanya
 2. Membayar kafarat (denda)
 Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah:
 a. Memerdekakan budak
 b. Puasa selama dua bulan berturut-turut
 c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
 Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak mampu bayar C.

 4 Keluar mani dengan sengaja
 Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani. Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.
 Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.

 5. Hilang akal
 Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
 a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
 b. Mabuk dan Pingsan :
 • Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biar-pun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.
 • Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan mem-batalkan puasa jika terjadi seha-rian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya se-bentar di siang hari maka pua-sanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya ma-buk atau pingsan sementara ia ti-dak tahu kalau hal itu akan me-mabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.
 c. Tidur : Tidak membatalkan puasa wa-laupun terjadi seharian penuh.

 6. Haid
 Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi batal akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.

 7. Melahirkan
 Melahirkan adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau menge-luarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.

 8. Nifas
 Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.

 9. Murtad.
 Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau ada orang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka pua-sanya menjadi batal

6 Alasan Ilmiah Ketidakharaman Rokok

6 Alasan Ilmiah Ketidakharaman Rokok

 Secara umum, dengan tanpa memandang kondisi perokok, orang-orang di sekitar perokok dan tempat merokok, hukum merokok termasuk masalah khilafiyah (masalah yang menjadi perselisihan pendapat) para ulama. 

 Ada tiga pendapat tentang hukum merokok, yaitu haram, mubah dan makruh. Ulama dari kalangan Hanafiyah yang mengharamkan rokok diantaranya adalah Syeikh As-Syurunbuli, Al-dan Masiri. Dari kalangan Malikiyah ada Syeikh Salim As-Sanhuri, Ibrahim Al-Laqqani, Muhammad bin Abdul Kaeim Al-Fakkun, Khalid bin Muhammad, dan Ibnu Hamdun. Dari kalangan Syafi’iyyah ada Syeikh Najmuddin Al-Ghozi, dan Ibnu ‘Allan. Sedang dari kalangan Hanabilah ada Syeikh Ahmad al-Buhuti dan sebagian ulama Wahabi. Diantara ulama tersebut ada yang mengarang kitab khusus membahas haramnya merokok, seperti Al-Laqqani, Al-Qalyubi, Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun dan Ibnu ‘Allan.

 Sementara ulama yang memperbolehkan merokok, dari kalangan Hanafiah adalah Syeikh Abdul Ghani An-Nabulusi yang mengarang kitab khusus tentang dipernolehkannya merokok yang berjudul As-Sulhu bainal Ikhwan fi Ibahah Syubr ad-Dukhan. Ada lagi Syeikh Muhammad Al-Abbasi Al-Mahdi dan Al-Hamawi dan lain-lain. Dari kalangan Malikiyah ada Ali Al-Ajhuri yang menulis kitab tentang rokok yang berjudul “Ghayah al-Bayan fi Hilli Syurb ma la Yughayyib al-Aqla minad Dukhan”. Pendapat Syeikh Ali Al-Ajhuri ini diikuti oleh sebagian besar ulama Malikiyah muta’akhirin, seperti Ad-Dasuqi, dan As-Shawi. Dari kalangan Syafi’iyah ada Al-Hifni, Al-Halabi, Ar-Rasyidi, As-Syubramilisi, Al-Babili, dan Abdul Qadir bin Muhammad bin Yahya Al-Husaini At-Thabari Al-Makki yang menulis risalah tentan rokok yang diberi judul “Ra’ul Isytibak ‘an Tanawul At-Tunbak”. Dari kalangan Hanabilah ada Al-Karmi yang mengarang kitab tentang rokok dengan judul Al-Burhan fi Sya’ni Syurb al-Dukhan.

 Mereka yang memperbolehkan memaparkan landasan ilmiyah sebagai berikut:

 Pertama:
 Tidak ada ketetapan pasti tentang anggapan bahwa merokok dapat memabukkan atau membahayakan. Anggapan ini tidak benar, sebab yang disebut mabuk ialah tertutupnya kemampuan akal, meskipun bagi orang yang belum terbiasa merokok ada semacam rasa pusing dan hal ini pun tidak menimbulkan hukum haram. Dengan demikian jelas rokok bukan benda yang memabukkan, sebagaimana anggapan ulama yang mengharamkan. 

 Kedua:
 Hukum asal atas segala sesuatu adalah ibahah (boleh) kecuali ada nash yang mengharamkan. Dalam masalah rokok sama sekali tidak ada satu pun nash yang membahasnya secara khusus baik dari Al-Quran atau hadits. Menghukumi rokok dengan hukum haram bukan sebuah langkah hati-hati, mengingat hukum haram harus berdasarkan dalil. Dan Rasulullah SAW sendiri tidak pernah langsung memberikan vonis haram, seperti dalam masalah pengharaman khamr yang tidak dilakukan secara frontal, hingga turun firman Allah yang mengharamkannya secara qath’i. sebaiknya, jika ditanya tentang hukum rokok, maka katakan “Merokok itu mubah, tatapi baunya tidak sedap”. Jika dikatakan makruh dengan alasan baunya yang tidak sedap, maka kemakruhannya bukan makruh secara syar’i, tetapi makruh secara thab’i atau berdasarkan perwatakan manusia umumnya. 

 Ketiga:
 Jika dihukumi haram karena menimbulkan dampak negatif bagi orang lain, maka hukum haram di sini bukan hukum haram untuk rokok itu sendiri, melainkan karena alasan lain yang bersifat baru (‘aridly). Dan hukum haram ini pun tidak bisa dibebankan kepada semua perokok, mengingat kondisi orang-orang disekitarnya. Madu saja dapat memberikan dampak negatif bagi sebagian orang, padahal ia adalah obat berdasarkan nash qath’i.

 Keempat:
 Jika dikatakan haram karena menghambur-hamburkan harta (tabdzir), maka dirasa kurang tepat, sebab membelanjakan uang untuk rokok adalah membelanjakan uang untuk sesuatu yang mubah dan tentu tidak bisa disebut sebagai tabdzir. Abdullah bin Ma’sud mendefinsikan bahwa yang dimaksud tabdzir ialah membelanjakan harta tidak sesuai tempatnya. 

 Kelima:
 Para ulama ahli tahqiq sepakat bahwa menggunakan akal dalam menentukan hukum tanpa dasar syar’i adalah sebuah kebatilan. Lagi pula apa manfaat (maslahah) yang akan didapatkan melalui pengharaman rokok?. Justru sebaliknya mengharamkannya menimbulkan permasalah besar, yakni menjerumuskan sebagian besar umat Islam dalam jurang dosa, yang selanjutnya menggolongkan mereka dalam golongan orang-orang yang fasiq dan jahat, karena mereka mengkonsumsi rokok. 

 Keenam
 Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa tidak wajib bertaqlid kepada ulama yang memberikan fatwa haram atas rokok, karena fatwa mereka --walaupun berdasarkan ijtihad—dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi semua syarat-syarat ijtihad. Kalaupun ada orang yang berkata bahwa keharaman merokok adalah pendapat salah satu para imam madzhab, atau mujtahid lain, maka perkataan tersebut adalah tidak benar, karena tidak ada satupun yang menukil pendapat para imam madzhab atau mujatahid lain tentang keharaman merokok. (Wallahu A’lam)

 Sumber: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaityah, 10/101-106 versi al-Maktabah As-Syamilah

KRONOLOGI PEMALSUAN SPANDUK PAGAR NUSA

Bagi yang belum jelas, berikut adalah
 KRONOLOGI PEMALSUAN SPANDUK PAGAR NUSA

 1). HTI membentangkan spanduk PAGAR NUSA di acara Muktamar Khilafah-HTI di Gelorang Bung Karno - Jakarta. HTI sebagai biang kladi masalah, melakukan tindakan ilegal dan menjadi provokator utama.

 2). NU kemudian mengecam tindakan tidak beradab HTI karena dinilai HTI melakukan pemalsuan.

 NU Kecam Spanduk Palsu Pagar Nusa di Muktamar Khilafah HTI http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,44989-lang,id-c,nasional-t,NU+Kecam+Spanduk+Palsu+Pagar+Nusa+di+Muktamar+Khilafah+HTI-.phpx

 3). Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa Aizzuddin Abdurrahman (Gus Aiz) pun angkat bicara dan menasehati HTI agar sadar diri akan keberadaannya, bahwa mereka kelompok baru, tidak memahami dengan bijak dan baik beberapa dasar pendirian bangsa. Sekaligus menegaskan bahwa tidak ada agenda Pagar Nusa yang terkait HTI

 Ketua Umum Pagar Nusa: HTI Harus Sadar Diri http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45002-lang,id-c,nasional-t,Ketua+Umum+Pagar+Nusa++HTI+Harus+Sadar+Diri-.phpx

 JANGANKAN MINTA MAAF. HTI BERUSAHA MENGELAK.

 4). HTI berusaha melakukan counter.

 - Setelah sempat tidak berkutik dengan berita diatas. Mereka mendapat angin segar dengan mengelak melalui Twet/klarifikasi tidak resmi dari seorang bernama Rizqi Awal - Syabab HTI Jatinangor (@rizqiawal1) . https://www.facebook.com/photo.php?fbid=535962366462189&set=a.124056407652789.20268.100001452903487&type=1&ref=nf

 - Untuk melengkapinya, klarifikasi juga mereka muat di situs resmi HTI http://hizbut-tahrir.or.id/2013/06/10/ketua-pagar-nusa-tanjungsari-berharap-tidak-ada-gejolak-nu-dan-hti/ dan situs tabloit media umat mereka http://mediaumat.com/headline-news/4613-ketua-pagar-nusa-tanjungsari-berharap-tidak-ada-gejolak-nu-dan-hti-.html sekaligus tabloit media umat yang dicetak.

 Didalam media HTI, seorang bernama sep Wahyu yang mengaku sebagai Ketua Pagar Nusa Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengklafirikasi bahwa spandu itu bukan pemalsuan melainkan aspirasi Pagar Nusa. Ia juga meminta agar agar tidak ada gejoak antara NU dan HTI.

 SETELAH MEREKA MELAKUKAN PROVOKASI, KEMUDIAN MEREKA MEMINTA AGAR TIDAK ADA GEJOLAK. PADAHAL MEREKA YANG MEMULAI ADANYA GEJOLAK.

 5). PCNU Sumendang dan Pagar Nusa Sumedang kemudian memastikan bahwa spanduk Pagar Nusa yang dibentangkan HTI adalah Ilegal.

 - Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Sumedang Sumpena Saripudin mengatakan belum pernah mengeluarkan SK (surat keputusan) atau melantik PAC (Pimpinan Anak Cabang) di kecamatan manapun di Kabupaten Sumedang.

 - Asep Wahyu tidak dikenal. Nama Asep Wahtu tidak ada dalam daftar kepengurusan NU di posisi atau tingkatan manapun

 - Penulisan juga salah yaitu ’wilayah Tanjungsari’ padahal harusnya ’PAC Pagar Nusa Tanjungsari’. Menunjukkan bahwa ia tidak paham mengenai Pagar Nusa

 Pagar Nusa Tak Pernah Keluarkan SK ‘Pagar Nusa Tanjungsari’ http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45073-lang,id-c,nasional-t,Pagar+Nusa+Tak+Pernah+Keluarkan+SK+‘Pagar+Nusa+Tanjungsari’-.phpx

SAHABAT NABI SAW DALAM KACAMATA SALAFI-WAHABI

SAHABAT NABI SAW DALAM KACAMATA SALAFI-WAHABI

13 November 2012 pukul 12:56

Dalam sebuah diskusi jarak jauh antara penulis dengan seorang Salafi-Wahabi dari Balikpapan, seputar bid’ah hasanah, terjadi dialog berikut ini:

Salafi-Wahabi: “Kelompok Anda salah dalam membagi bid’ah menjadi dua, ada bid’ah hasanah dan ada bid’ah dhalalah. Bid’ah hasanah tidak pernah ada dalam agama. Semua bid’ah pasti dhalalah.”

Saya: “Bid’ah hasanah tidak pernah ada dalam agama, itu menurut Anda. Kenyataannya bid’ah hasanah memang ada, dasar-dasarnya sangat kuat, baik al-Qur’an, hadits maupun pemahaman Salaful-Ummah”.

Salafi-Wahabi: “Dasar yang Anda gunakan dalam menetapkan adanya bid’ah hasanah itu tidak tepat.”

Saya: “Dasar yang mana yang tidak tepat. Bukankah dalam dialog beberapa waktu yang lalu saya mengajukan sekian banyak dalil. Tolong sebutkan satu saja, dalil bid’ah hasanah kami yang keliru.”

Salafi-Wahabi: “Dasar yang Anda gunakan dalam menetapkan bid’ah hasanah, itu tentang penghimpunan al-Qur’an yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar . Penghimpunan al-Qur’an itu sudah dilakukan pada masa Nabi saw. Jadi apa yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar itu bukan hal baru.”

Saya: “Itu berarti Anda kurang teliti membaca hadits al-Bukhari tentang penghimpunan al-Qur’an. Di dalamnya jelas sekali, bahwa beliau berdua menetapkan bid’ah hasanah. Sekarang tolong Anda periksa teks hadits tersebut berikut ini:

جَاءَ سَيِّدُنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ t إِلَى سَيِّدِنَا أَبِيْ بَكْرٍ t يَقُوْلُ لَهُ: يَا خَلِيْفَةَ رَسُوْلِ اللهِ  أَرَى الْقَتْلَ قَدِ اسْتَحَرَّ فِي الْقُرَّاءِ فَلَوْ جَمَعْتَ الْقُرْآنَ فِي مُصْحَفٍ فَيَقُوْلُ الْخَلِيْفَةُ: كَيْفَ نَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُوْلُ اللهِ ؟ فَيَقُوْلُ عُمَرُ: إِنَّهُ وَاللهِ خَيْرٌ وَلَمْ يَزَلْ بِهِ حَتَّى قَبِلَ فَيَبْعَثَانِ إِلَى زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ t فَيَقُوْلاَنِ لَهُ ذَلِكَ فَيَقُوْلُ: كَيْفَ تَفْعَلاَنِ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُوْلُ اللهِ ؟ فَيَقُوْلاَنِ لَهُ : إِنَّهُ وَاللهِ خَيْرٌ فَلاَ يَزَالاَنِ بِهِ حَتَّى شَرَحَ  اللهُ صَدْرَهُ كَمَا شَرَحَ صَدْرَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا. رواه البخاري.

“Sayidina Umar t mendatangi Khalifah Abu Bakar t dan berkata: “Wahai Khalifah Rasulullah , saya melihat pembunuhan dalam peperangan Yamamah telah mengorbankan para penghafal al-Qur’an, bagaimana kalau Anda menghimpun al-Qur’an dalam satu Mushhaf?” Khalifah menjawab: “Bagaimana kita akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah  ?” Umar berkata: “Demi Allah, ini baik”. Umar terus meyakinkan Abu Bakar, sehingga akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar. Kemudian keduanya menemui Zaid bin Tsabit t, dan menyampaikan tentang rencana mereka kepada Zaid. Ia menjawab: “Bagaimana kalian akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah  ?” Keduanya menjawab: “Demi Allah, ini baik”. Keduanya terus meyakinkan Zaid, hingga akhirnya Allah melapangkan dada Zaid sebagaimana telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar dalam rencana ini”. (HR. al-Bukhari).

Dalam hadits di atas jelas sekali, bahwa penghimpunan al-Qur’an belum pernah dilakukan oleh Rasulullah , berarti bid’ah. Kemudian, Abu Bakar, Umar dan Zaid  sepakat menganggapnya baik, berarti hasanah. Lalu apa yang mereka lakukan, disepakati oleh seluruh para sahabat , berarti ijma’. Dengan demikian, bid’ah hasanah sebenarnya telah disepakati keberadaannya oleh para sahabat .”

Salafi-Wahabi: “Itu kan pendapat pribadi Abu Bakar, Umar, Zaid dan sahabat . Bukan hadits Nabi . Kami hanya mengikuti hadits Nabi .”.

Begitulah dialog penulis dengan Salafi-Wahabi dari Balikpapan yang berakhir dengan terkuaknya jati diri Salafi-Wahabi, bahwa mereka tidak menaruh hormat terhadap para sahabat. Salafi-Wahabi merasa lebih mengerti dan lebih konsisten terhadap ajaran agama dari pada para sahabat, termasuk Khulafaur Rasyidin, Abu Bakar dan Umar .

Niat Puasa: RAMADHANA / RAMADHANI ?

Niat Puasa: RAMADHANA / RAMADHANI ?

 (وَكَمَالُهَا) أَيِ النِّيَّةِ فِي رَمَضَانَ (أَنْ يَنْوِيَ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعَالَى) بِإِضَافَةِ رَمَضَانَ اهـ (فتح الوهاب – ج 1 / ص 207)

Niat dalam lafadz Ramadlan diidlafahkan (digabung) dengan kalimat sesudahnya. Dan sudah menjadi ketentuan dalam ilmu gramatika Arab (Nahwu) bahwa Isim Ghairu Munsharif –termasuk Ramadlan karena terdapat tambahan alif dan nun sebagai illatnya- jika diidlafahkan maka tidak lagi menjadi Ghairu Munsharif, tetapi berlaku sebagaimana isim mu’rab lainnya, sebagaimana nadzam Alfiyah:

 وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ مَا لَمْ يُضَفْ اَوْ يَكُ بَعْدَ اَلْ رَدِفْ

 “isim Ghairu Munsharif alamat jar-nya adalah fathah, selama tidak diidhafahkan (digabung dengan kalimat lain seperti dalam niat puasa diatas) atau tidak bertemu dengan Al”

 Kami sewaktu mondok di al-Falah Ploso, Kediri, ketika mengucap niat pun dengan membaca RAMADHANI. Sedangkan niat dengan lafadz RAMADHANA sudah terlanjur masyhur di televisi. Namun tidak mempengaruhi keabsahan niat, tapi seandainya ada orang ahli Nahwu, ia akan tersenyum kecut mendengar seperti itu….

 Oleh: Ustadz Muhammad Ma'ruf Khozin (Ketua LBM NU Surabaya / Narasumber Hujjah Aswaja TV-9)

ATI-HATI !! FITNAH TERHADAP KH. SAID AQIL SIRADJ

ATI-HATI !! FITNAH TERHADAP KH. SAID AQIL SIRADJ

 Bertempat di Pondok Pesantren Bumi Shalawat Sidoarjo - Jawa Timur, KH. Said Aqil Siradj dihadapkan dengan para Kyai dari Forum Kyai Muda Jawa Timur yang diketuai oleh KH. Agoes Ali Masyhuri untuk mengklarifikasi beberapa pernyataan dan tulisannya yang menurut sebagian kalangan pro terhadap Syi'ah.

 Forum tersebut dikemas dalam bentuk diskusi tabayyun. Dan dari diskusi tabayyun sebagai langkah yang seharusnya ditempuh tersebut KH. Agoes Ali Masyhuri menyimpulkan bahwa KH. Said Aqil Siradj bukanlah seorang Syi'ah.

 Bahkan KH. Said Aqil Siradj juga telah dipanggil ke Pondok Pesantren Lirboyo untuk dimintai sumpah dan tanda tangannya sebagai berikut :

 1. Tetap berpegang teguh pada Ahlussunnah wal Jama'ah.
 2. Meminta maaf kepada para ulama mengenai beberapa pernyataan dan tulisannya yang kontroversial.
 3. Tetap berakhlaqul Karimah.
 4. Tetap dekat dengan Pesantren.

 Jadi bisa dipastikan isu-isu yang beredar di masyarakat mengenai sikap pro-nya KH. Said Aqil Siradj terhadap Syi'ah hanyalah sebuah kesalah pahaman yang kemudian dibesar-besarkan oleh kaum Wahabi lantaran KH. Aqil Siradj sendiri adalah seorang tokoh NU yang begitu kuat hujjah serta perjuangannya dalan melawan kesesatan Wahabi.

 Demikian kiranya semoga postingan ini memberi pencerahan terhadap kita bahwa berita yang dikaitkan dengan KH. Said Aqil Siradj hanyalah fitnah kaum Wahabi untuk menyingkirkan salah seorang "pendekar" NU ini.

 SEBARKAN SELUAS-LUASNYA !!!
 groups/situsresminu/permalink/488499497896927/

Sunday, July 14, 2013

Kesesatan syiah : 17 Perbedaan Mendasar Syi’ah Dengan Ahlussunnah

Kesesatan syiah : 17 Perbedaan Mendasar Syi’ah Dengan Ahlussunnah



Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah(Ja’fariyah) dianggap sekedar dalam masalah khilafiyah Furu’iyah, seperti perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, antara Madzhab Syafi’i dengan Madzhab Maliki.

Karenanya dengan adanya ribut-ribut masalah Sunni dengan Syiah, mereka berpendapat agar perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Selanjutnya mereka berharap, apabila antara NU dengan Muhammadiyah sekarang bisa diadakan pendekatan-pendekatan demi Ukhuwah Islamiyah, lalu mengapa antara Syiah dan Sunni tidak dilakukan?.



Oleh karena itu, disaat Muslimin bangun melawan serangan Syiah, mereka menjadi penonton dan tidak ikut berkiprah.

Apa yang mereka harapkan tersebut, tidak lain dikarenakan minimnya pengetahuan mereka mengenai aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah(Ja’fariyah). Sehingga apa yang mereka sampaikan hanya terbatas pada apa yang mereka ketahui.

Semua itu dikarenakan kurangnya informasi pada mereka, akan hakikat ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Disamping kebiasaan berkomentar, sebelum memahami persoalan yang sebenarnya.

Sedangkan apa yang mereka kuasai, hanya bersumber dari tokoh-tokoh Syiah yang sering berkata bahwa perbedaan Sunni dengan Syiah seperti perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i.

Padahal perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i, hanya dalam masalah Furu’iyah saja. Sedang perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah), maka perbedaan-perbedaannya disamping dalam Furuu’ juga dalam Ushuul.

Rukun Iman mereka berbeda dengan rukun Iman kita, rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda, bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syiah, bahwa Al-Qur’an mereka juga berbeda dengan Al-Qur’an kita (Ahlussunnah).

Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur’annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan.

Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Ahlussunnah Waljamaah mengatakan : Bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri.

Melihat pentingnya persoalan tersebut, maka di bawah ini kami nukilkan sebagian dari perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dengan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah)







1. Rukun Islam

Rukun Islam Ahlussunnah kita ada 5:
Syahadatain
As-Sholah
As-Shoum
Az-Zakah
Al-Haj

Rukun Islam Syiah juga ada 5 tapi berbeda:
As-Sholah
As-Shoum
Az-Zakah
Al-Haj
Al wilayah



2. Rukun Iman

Rukun Iman Ahlussunnah ada enam:
Iman kepada Allah
Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
Iman kepada Kitab-kitab Nya
Iman kepada Rasul Nya
Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat
Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.

Rukun Iman Syiah ada 5 :
At-Tauhid
An Nubuwwah
Al Imamah
Al Adlu
Al Ma’ad



3. Syahadat

Ahlussunnah mempunyai Dua kalimat syahada, yakni: “Asyhadu An La Ilaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”.

Syiah mempunyai tiga kalimat syahadat, disamping “Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.



4. Imamah

Ahlussunnah meyakini bahwa para imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.Karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.

Syiah meyakini dua belas imam-imam mereka, dan termasuk rukun iman. Karenanya orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut ajaran Syiah dianggap kafir dan akan masuk neraka.



5. Khulafaur Rasyidin

Ahlussunnah mengakui kepemimpinan khulafaurrosyidin adalah sah. Mereka adalah: a) Abu Bakar, b) Umar, c) Utsman, d) Ali radhiallahu anhum

Syiah tidak mengakui kepemimpinan tiga Khalifah pertama (Abu Bakar, Umar, Utsman), karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai’at dan mengakui kekhalifahan mereka).



6. Kemaksuman Para Imam

Ahlussunnah berpendapat khalifah (imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum. Mereka dapat saja berbuat salah, dosa dan lupa, karena sifat ma’shum, hanya dimiliki oleh para Nabi. Sedangkan kalangan syiah meyakini bahwa 12 imam mereka mempunyai sifat maksum dan bebas dari dosa.



7. Para Sahabat

Ahlussunnah melarang mencaci-maki para sahabat. Sedangkan Syiah mengangggap bahwa mencaci-maki para sahabat tidak apa-apa, bahkan berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai’at Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.



8. Sayyidah Aisyah

Sayyidah Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai oleh Ahlussunnah. Beliau adalah termasuk ummahatul Mu’minin. Syiah melaknat dan mencaci maki Sayyidah Aisyah, memfitnah bahkan mengkafirkan beliau.



9. Kitab-kitab hadits

Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidz, Sunan Ibnu Majah dan Sunan An-Nasa’i. (kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana dan dibaca oleh kaum Muslimin sedunia).

Kitab-kitab hadits Syiah hanya ada empat : a) Al Kaafi, b) Al Istibshor, c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih, dan d) Att Tahdziib. (Kitab-kitab tersebut tidak beredar, sebab kebohongannya takut diketahui oleh pengikut-pengikut Syiah).



10. Al-Quran

Menurut Ahlussunnah Al-Qur’an tetap orisinil dan tidak pernah berubah atau diubah. Sedangkan syiah menganggap bahwa Al-Quran yang ada sekarang ini tidak orisinil. Sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).



11. Surga

Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. dan Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya. Menurut Syiah, surga hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah. Dan neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.



12. Raj’ah

Aqidah raj’ah tidak ada dalam ajaran Ahlussunnah. Raj’ah ialah besok di akhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali. Dimana saat itu Ahlul Bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.

Raj’ah adalah salah satu aqidah Syiah, dimana diceritakan bahwa nanti diakhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya. Kemudian dia pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain. Setelah mereka semuanya bai’at kepadanya, diapun selanjutnya membangunkan Abu Bakar, Umar, Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa dan disalib, sampai mati seterusnya diulang-ulang sampai ribuan kali, sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka kepada Ahlul Bait.

Orang Syiah mempunyai Imam Mahdi sendiri, yang berlainan dengan Imam Mahdi yang diyakini oleh Ahlussunnah, yang akan membawa keadilan dan kedamaian.



13. Mut’ah

Mut’ah (kawin kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram. Sementara Syiah sangat dianjurkan mut’ah dan hukumnya halal. Halalnya Mut’ah ini dipakai oleh golongan Syiah untuk mempengaruhi para pemuda agar masuk Syiah. Padahal haramnya Mut’ah juga berlaku di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib.



14. Khamr

Khamer (arak) najis menurut Ahlussunnah. Menurut Syiah, khamer itu suci.



15. Air Bekas Istinjak

Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci, menurut ahlussunnah (sesuai dengan perincian yang ada). Menurut Syiah air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.



16. Sendekap

Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah. Menurut Syiah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri sewaktu shalat dapat membatalkan shalat. (jadi shalatnya bangsa Indonesia yang diajarkan Wali Songo oleh orang-orang Syiah dihukum tidak sah dan batal, sebab meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri).



17. Amin Sesudah Fatihah

Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah. Menurut Syiah mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah dan batal shalatnya. (Jadi shalatnya Muslimin di seluruh dunia dianggap tidak sah, karena mengucapkan Amin dalam shalatnya).



Demikian telah kami nukilkan beberapa perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Harapan kami semoga pembaca dapat memahami benar-benar perbedaan-perbedaan tersebut. Selanjutnya pembaca yang mengambil keputusan (sikap). Masihkah mereka akan dipertahankan sebaga Muslimin dan Mukminin ? (walaupun dengan Muslimin berbeda segalanya).



Sebenarnya yang terpenting dari keterangan-keterangan diatas adalah agar masyarakat memahami benar-benar, bahwa perbedaan yang ada antara Ahlussunnah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) itu, disamping dalam Furuu’ (cabang-cabang agama) juga dalam Ushuul (pokok/ dasar agama).



Apabila tokoh-tokoh Syiah sering mengaburkan perbedaan-perbedaan tersebut, serta memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka hal tersebut dapat kita maklumi, sebab mereka itu sudah memahami benar-benar, bahwa Muslimin Indonesia tidak akan terpengaruh atau tertarik pada Syiah, terkecuali apabila disesatkan (ditipu). Oleh karena itu, sebagian besar orang-orang yang masuk Syiah adalah orang-orang yang tersesat, yang tertipu oleh bujuk rayu tokoh-tokoh Syiah.

Akhirnya, setelah kami menyampaikan perbedaan-perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah, maka dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada Alim Ulama serta para tokoh masyarakat, untuk selalu memberikan penerangan kepada umat Islam mengenai kesesatan ajaran Syiah.



Begitu pula untuk selalu menggalang persatuan sesama Ahlussunnah dalam menghadapi rongrongan yang datangnya dari golongan Syiah. Serta lebih waspada dalam memantau gerakan Syiah didaerahnya. Sehingga bahaya yang selalu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita dapat teratasi.

Selanjutnya kami mengharap dari aparat pemerintahan untuk lebih peka dalam menangani masalah Syiah di Indonesia. Sebab bagaimanapun, kita tidak menghendaki apa yang sudah mereka lakukan, baik di dalam negri maupun di luar negri, terulang di negara kita. Semoga Allah selalu melindungi kita dari penyesatan orang-orang Syiah dan aqidahnya. Amin.

K.H AHMAD DAHLAH DI HUJAT DAN DI BID'AHKAN OLEH WARGA MUHAMMADIYAH SENDIRI





K.H AHMAD DAHLAH DI HUJAT DAN DI BID'AHKAN OLEH WARGA MUHAMMADIYAH SENDIRI BUKU KITAB FIQH JILID TELU, yang dikarang dan diterbitkan oleh MUHAMMADIYYAH bagian TAMAN PUSTAKA Djokjakarta, terbit tahun 1343 Hijriyyah.

1. Niat solat pakai “USHOLLI FARDLA..” (hlm. 25)
2. Setelah takbir baca “KABIRAN WAL HAMDULILLAHI KATSIRA..” (hlm.25)
3. Membaca al-Fatihah pakai “BISMILLAH” (hlm. 26)
4. Setiap subuh baca QUNUT (hlm. 27)
5. Membaca solawat pakai “SAYYIDINA”, termsk bacaan solawat dalam solat (hlm. 29)
6. Setelah solat disunnahkan WIRIDAN: istighfar, allahumma antassalam, subhanalallah 33x, alhamdulillah 33x, Allahu Akbar 33x (hlm. 40-42)
7. Salat tarawih 20 rokaat, tiap 2 rokaat 1 salam (hlm. 49-50)
8. Tentang solat & khutbah jumat juga sama dengan amaliah ASWAJA(hlm. 57-60).

YANG MEMBUTUHKAN BUKUNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI :

http://www.4shared.com/office/St_Xvs8T/kitab_fiqh_jilid_iii_muhammadi.html

NU dan MUHAMMADIYAH DI PERSIMPANGAN



NU dan MUHAMMADIYAH DI PERSIMPANGAN

Disinyalir, tampil beda itu lebih dipengaruhi politik ketimbang karena keshahihan hujjah atau afdhaliah ibadah….

Kiai Ahmad Dahlan dan Kiai Hasyim Asy’ari itu sekawan, sama-sama menunut ilmu agama di Arab Saudi. Sama-sama ahli Hadis dan sama-sama ahli fikih juga sama-sama santri Kyai Sholet Darat Semarang. Saat hendak pulang ke tanah air, keduanya membuat kesepakatan menyebarkan islam menurut skil dan lingkungan masing-masing.

Kiai Ahmad bergerak di bidang dakwah dan pendidikan perkotaan, karena berasal dari kuto Ngayogyokarto. Sementara kiai Hasyim memilih pendidikan pesantren karena wong ndeso, Jombang. Keduanya adalah orang hebat, ikhlas dan mulia. Allahumm ighfir lahum.

Keduanya memperjuangkan kemerdekaan negeri ini dengan cara melandasi anak bangsa dengan pendidikan dan agama. Kiai Ahmad mendirikan organisasi Muhammadiyah dan kiai Hasyim mendirikan Nahdlatul Ulama (NU). Saat beliau berdua masih hidup, tata ibadah yang diamalkan di masyarakat umumnya sama meski ada perbedaan yang sama sekali tidak mengganggu.

Contoh kesamaan praktek ibadah kala itu antara lain : Pertama, shalat tarawih, sama-sama dua puluh rakaat. Kiai Ahmad Dahlan sendiri disebut-sebut sebagai imam shalat tarawih dua puluh rakaat di masjid Syuhada Yogya. Kedua, talqin mayit di kuburan, bahkan ziarah kubur dan kirim doa dalam Yasinan dan tahlilan (?). Ketiga, baca doa qunut Shubuh. Keempat, sama-sama gemar membaca shalawat (diba’an).

Kelima, dua kali khutbah dalam shalat Id, Idul Ftri dan Idul Adha. Keenam, tiga kali takbir, “Allah Akbar”, dalam takbiran. Ketujuh, kalimat Iqamah (qad qamat al-shalat) diulang dua kali, dan yang paling monumental adalah itsbat hilal, sama-sama pakai rukyah. Yang terakhir inilah yang menarik direnungkan, bukan dihakimi mana yang benar dan mana yang salah.

Semua amaliah tersebut di atas berjalan puluhan tahun dengan damai dan nikmat. Semuanya tertulis dalam kitaf Fikih Muhammadiayah yang terdiri dari tiga jilid, yang diterbitkan oleh : Muhammadiyah Bagian Taman Pustaka Jogjakarta, tahun 1343-an H. Namun ketika Muhammadiyah membentuk Majlis Tarjih, di sinilah mulai ada penataan praktik ibadah yang rupanya “Harus Beda“ dengan apa yang sudah mapan dan digariskan oleh pendahulunya. Otomatis berbeda pula dengan pola ibadahnya kaum Nahdhiyyin. Perkara dalil, nanti difikir bareng dan dicari-carikan.

Disinyalir, tampil beda itu lebih dipengaruhi politik ketimbang karena keshahihan hujjah atau afdhaliah ibadah. Untuk ini, ada sebuah Tesis yang meneliti Hadis-hadis yang dijadikan rujukan Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan hukum atau pola ibadah yang dipilih.

Setelah uji takhrij berstandar mutawassith, kesimpulannya adalah : bahwa mayoritas Hadis-Hadis yang pakai hujjah Majlis Tarjih adalah dha’if. Itu belum dinaikkan pakai uji takhrij berstandar mutasyaddid versi Ibn Ma’in. Hal mana, menurut mayoritas al-Muhadditsin, hadis dha’if tidak boleh dijadikan hujjah hukum, tapi ditoleransi sebagai dasar amaliah berfadhilah atau Fadha’il al-a’mal. Tahun 1995an, Penulis masih sempat membaca tesis itu di perpustakaan Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Soal dalil yang dicari-carikan kemudian tentu berefek pada perubahan praktik ibadah di masyarakat, kalau tidak disebut sebagai membingungkan. Contoh, ketika Majlis Tarjih memutuskan jumlah rakaat shalat Tarawih depalan plus tiga witir, bagaimana praktiknya ?.

Awal-awal instruksi itu, pakai komposisi : 4,4,3. Empat rakaat satu salam, empat rakaat satu salam. Ini untuk tarawih. Dan tiga rakaat untuk witir. Model witir tiga sekaligus ini vrsi madzahab Hanafi. Sementara wong NU pakai dua-dua semua dan ditutup satu witir. Ini versi al-Syafi’ie.

 Tapi pada tahun 1987, praktik shalat tarawih empat-empat itu diubah menjadi dua-dua. Hal tersebut atas seruan KH Shidiq Abbas Jombang ketika halaqah di masjid al-Falah Surabaya. Beliau tampilkan hadis dari Shahih Muslim yang meriwayatkan begitu. Karena, kualitas hadis Muslim lebih shahih ketimbang Hadis empat-empat, maka semua peserta tunduk. Akibatnya, tahun itu ada selebaran keputusan majlis tarjih yang diedarkan ke semua masjid dan mushallah di lingkungan Muhammadiyah, bahwa praktik shalat tarawih pakai komposisi dua-dua, hingga sekarang, meski sebagian masih ada yang tetap bertahan pada empat-empat. Inilah fakta sejarah.

Saturday, July 13, 2013

Jari Telunjuk Saat Shalat

Jari Telunjuk Saat Shalat

JARI TELUNJUK SAAT SHALAT

Kapan waktu yang tepat mengangkat jari telunjuk saat shalat?

Pernah suatu ketika saya jumpai orang shalat ketika dalam tasyahhud, dia mengangkat jari telunjuknya persis bersamaan pada awal bacaan tahiyat (Attahiyyatul.... dst) , persis ketika baru saja duduk tasyahhud, atau mungkin dia sudah mengangkat jari telunjuk sebelum membaca tahiyyat.

Sebenarnya kapan waktu yang tepat untuk mengangkat jari telunjuk ketika shalat? Berikut ini akan dijelaskan:


Dalam shohih Muslim II:890 meriwayatkan hadits dari Jabir ra. menyebutkan bahwa “Rasulullah saw., bersabda seraya (berisyarat) dengan jari telunjuknya. Beliau mengangkatnya ke langit dan melemparkan (mengisyaratkan kebawah) ke manusia, ‘Allahumma isyhad, Allahumma isyhad (ya Allah saksikanlah)’. Beliau mengucapkannya tiga kali”.

Telunjuk disebut juga syahid (saksi), sebab jika manusia mengucapkan syahadat, dia berisyarat dengan telunjuk tersebut. Nabi saw. sendiri jika mengatakan “Asyhadu” atau “Allahumma isyhad” (suka) berisyarat dengan telunjuknya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Darimi I:314-315 dan Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat As-Sunnah wal Al-Atsar III:51, hadits shohih.

Dalam sunan Baihaqi II:133 disebutkan: “Rasulullah saw. melakukan itu ketika men-tauhid-kan Tuhannya yang Mahamulia dan Mahaluhur”, yakni ketika menetapkan tauhid dengan kata-kata illallah (hanya Allah) dalam syahadat. Dalam riwayat lain, Imam Baihaqi II:133 dengan sanad yang sama dari Khilaf bin Ima’ bin Ruhdhah Al-Ghiffari dengan redaksi, “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. hanya menghendaki dengan (isyarat) itu adalah (ke) tauhidan (Meng-Esa-kan Allah swt.)”, sedangkan ungkapan ketauhidan terdapat dalam kalimat syahadat itu. Al-Hafidh Al-Haitsami mengatakan dalam Mujma’ Al-Zawaid II:140, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara panjang lebar…”.

Hal ini juga didasarkan kepada hadits Abdullah bin Umar ra.; “Dan (beliau saw.) mengangkat jari tangan kanannya yang dekat ke ibu jari lalu berdo’a”. (HR.Imam Muslim dan Imam Baihaqi II:130, serta perawi lainnya). Doa yang dimaksud hadits tersebut ialah membaca sholawat kepada Nabi saw. dan doa-doa lainnya sebelum mengucapkan salam.

Imam Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah III:177 mengatakan “Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in serta orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan jari telunjuk (tangan) kanan ketika mengucapkan tahlil (la ilaaha illallah) dan (mulai) mengisyarat- kannya pada kata illallah….”.

Berdasarkan hadits-hadits shahih tersebut, disimpulkan bahwa waktu untuk mengangkat dan mengisyaratkan (jari) telunjuk, yaitu ketika mengucapkan kalimat syahadat yakni Asyhadu an laa ilaaha illallah dan tidak menurunkannya sampai mengucapkan salam. Para ulama telah melakukan ijtihad dimana tempat yang tepat untuk mengangkat telunjuk pada kalimat syahadat itu. Apakah sejak dimulainya tasyahhud atau di tengah-tengahnya karena di dalam hadits-hadits tersebut tidak ditentukan tempatnya yang tepat.

Menurut madzhab Syafi’i, bahwa tempat mengangkat telunjuk itu sebaiknya apabila telah sampai pada hamzah illallah, sebagaimana yang tersebut dalam kitab Zubad karangan Ibnu Ruslan: “Ketika sampai pada illallah, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mentauhidkan zat yang engkau sembah”.

Menurut madzhab Hanafi, bahwa mengangkat telunjuk itu adalah ketika Laa ilaaha dan meletakkan telunjuk ketika illallah. Menurut pendapat ini, mengangkat telunjuk adalah sebagai isyarat kepada penafian uluhiyyah (ketuhanan) dari yang selain Allah, sedangkan ketika meletakkan telunjuk adalah sebagai isyarat kepada penetapan uluhiyyah hanya untuk Allah semata.

Menurut madzhab Hanbali, bahwa mengangkat telunjuk itu adalah di setiap menyebut lafdhul jalalah pada tasyahhud dan do’a sesudah tasyahhud.

Hukum Melafalkan Sayyidina

Hukum Melafalkan Sayyidina

HUKUM LAFADZ SAYYIDINA

Kata-kata “sayyidina” atau ”tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan:

الأوْلَى ذِكْرُالسَّيِّادَةِ لِأنَّ اْلأَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلأَدَ بِ

“Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW), karena hal yang lebih utama bersopan santun (kepada Beliau).” (Hasyisyah al-Bajuri, juz I, hal 156).


Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

عن أبي هريرةقا ل , قا ل ر سو ل الله صلي الله عليه وسلم أنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَأوَّلُ مَنْ يُنْسَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأوَّلُ شَافعٍ وأول مُشَافِعٍ

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Saya adalah sayyid (penghulu) anak adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, orang yang pertama memberikan syafaa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk memberikan syafa’at.” (Shahih Muslim, 4223).

Hadits ini menyatakan bahwa nabi SAW menjadi sayyid di akhirat. Namun bukan berarti Nabi Muhammad SAW menjadi sayyid hanya pada hari kiamat saja. Bahkan beliau SAW menjadi sayyid manusia didunia dan akhirat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani:

“Kata sayyidina ini tidak hanya tertentu untuk Nabi Muhammad SAW di hari kiamat saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian orang dari beberapa riwayat hadits 'saya adalah sayyidnya anak cucu adam di hari kiamat.' Tapi Nabi SAW menjadi sayyid keturunan ‘Adam di dunia dan akhirat”. (dalam kitabnya Manhaj as-Salafi fi Fahmin Nushush bainan Nazhariyyah wat Tathbiq, 169)

Ini sebagai indikasi bahwa Nabi SAW membolehkan memanggil beliau dengan sayyidina. Karena memang kenyataannya begitu. Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan kita umat manusia yang harus kita hormati sepanjang masa.

Lalu bagaimana dengan “hadits” yang menjelaskan larangan mengucapkan sayyidina di dalam shalat?

لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ

“Janganlah kalian mengucapakan sayyidina kepadaku di dalam shalat”

Ungkapan ini memang diklaim oleh sebagian golongan sebagai hadits Nabi SAW. Sehingga mereka mengatakan bahwa menambah kata sayyidina di depan nama Nabi Muhammad SAW adalah bid’ah dhalalah, bid’ah yang tidak baik.

Akan tetapi ungkapan ini masih diragukan kebenarannya. Sebab secara gramatika bahasa Arab, susunan kata-katanya ada yang tidak singkron. Dalam bahasa Arab tidak dikatakan سَادَ- يَسِيْدُ , akan tetapi سَادَ -يَسُوْدُ , Sehingga tidak bisa dikatakan لَاتُسَيِّدُوْنِي

Oleh karena itu, jika ungkapan itu disebut hadits, maka tergolong hadits maudhu’. Yakni hadits palsu, bukan sabda Nabi, karena tidak mungkin Nabi SAW keliru dalam menyusun kata-kata Arab. Konsekuensinya, hadits itu tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang mengucapkan sayyidina dalam shalat?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membaca sayyidina ketika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW boleh-boleh saja, bahkan dianjurkan. Demikian pula ketika membaca tasyahud di dalam shalat. Wallahu A’lam.

Friday, July 12, 2013

PENJELASAN ISRO' MI'ROJ DARI SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI

PENJELASAN ISRO' MI'ROJ DARI SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI
oleh Timur Lenk

Penjelasan mengenai Isro' dan Mi'roj (Allah tidak diatas , Allah tidak diatas langit , Allah tidak diatas 'arsy)

قال العلامة الشيخ محمد نووى الشافعي البنتني الجاوى في كتابه نور الظلام صحيفة ٤٢

و ليس الله سبحانه و تعالى فى مكان و لا جهة تنزه الله عن ذلك و إنما المكان منسوب الى النبى صلى الله عليه و سلم قال صلى الله عليه و سلم لا تفضلوني على يونس بن متى أى لا تظنوا أني أقرب الى الله من يونس بن متى حيث ارتقى بي فوق السموات السبع و يونس في قعر البحر في بطن الحوت فكلانا بالنسبة للقرب منه على حد سواء

Al-'Allamah Asy-Syaikh Muhammad Nawawiy Asy-Syafi'iy Al-Bantaniy Al-Jawiy dalam kitabnya " Nur Adh-Dholam" syarah 'Aqidatul 'Awam halaman 42 baris 3-6 mengatakan : Allah Ta'ala tidak berada di suatu tempat maupun arah , Maha suci Allah dari yang demikian (bertempat atau berarah) , tempat hanya dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Sholla Allahu 'alaihi wa sallam. Rosulullah sholla Allahu 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah kamu menganggap aku lebih utama daipada Nabi Yunus bin Matta , maksudnya : Janganlah kamu berprasangka bahwa aku lebih dekat kepada Allah daripada Nabi Yunus hanya karena Allah mengangkat aku ke atas langit yang tujuh sedangkan Nabi Yunus berada didasar lautan didalam ikan , masing-masing dari kami berdua nisbat kedekatan dari Allah ada pada batasan yang sama.

Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menempati langit atau 'arsy atau suatu tempat karena Allah ada tanpa tempat dan arah

Andaikan Allah bertempat di LANGIT atau diatas 'ARSY atau ada pada arah ATAS niscaya orang yang berdiri lebih dekat daripada orang yang sujud , para astronot lebih dekat daripada para wali , orang yang naik pohon lebih dekat daripada orang yang sedang menggali sumur, namun kenyataannya tidak demikian , Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radliallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Keadaan dimana seorang hamba menjadi paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia dalam keadaan sujud, karenanya perbanyaklah doa (ketika sujud).” (HR. Muslim)

Lalu bagaimana dengan ayat yang dijadikan dalil orang2 salafi wahabi untuk menetapkan Allah dilangit.
padahal yang benar adalah Allah Ada Tanpa tempat

yaitu surat Al-Mulk ayat 16 dan 17

16. Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu berguncang?,

17. atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku?

Mari kita lihat tafsirnya Syeh Nawawiy alBantani dalam tafsir Munirnya juz 2 hal 390

Tafsir Munir Juz 2 hal 390 cetakan Dar Al-Ilmi Surabaya :

قال العلامة الشيخ محمد نووي الجاوي في قوله تعالى أأمنتم من فى السماء ان يخسف بكم الأرض (الملك ١٦): وهو متعال عن المكان

Syaikh Muhammad Nawawiy Al-Jawiy dalam menafsiri surat Al-Mulk ayat 16 tersebut mengatakan : Dan Ia (Allah ) Maha Luhur dari tempat. Artinya Allah Ada tanpa bertempat

Kemudian pada ayat yang ke 17 beliau mengatakan :

( أم أمنتم من فى السماء ) أى بل أأمنتم أيها المكذبون من تزعمون انه فى السماء وهو منزه عن المكان

(17. atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit) Yakni akan tetapi apakah kamu merasa aman wahai para pendusta terhadap Allah yang engkau sangka bahwa sesungguhnya Ia Ada dilangit sedangkan Ia (Allah) Maha Suci dari Tempat. Artinya Allah ada tanpa bertempat

Dari sini dapat kita ambil pelajaran bahwa Allah Ada tanpa tempat , adapun keyakinan bahwa Allah ada dilangit adalah keyakinan orang-orang kafir

Hukum orang yang mengatakan "Allah ada di setiap tempat" atau " Allah ada di semua tempat" menjadi kafir jika ia memahami dari ibarot tadi bahwa Allah menempati setiap tempat , adapun jika ia memahami dari ibarot tersebut bahwa Allah menguasai setiap sesuatu maka tidak menjadi kafir , namun wajib di cegah karena dua ibarot tersebut tidaklah muncul dari para ulama salaf , akan tetapi dari kaum mu'tazilah dan kemudian digunakan oleh orang-orang awam yang tidak tahu

Ibaroh: Ash-Shirot Al-Mustaqiim Syaikh 'Abdullah Al-Haroriy hal 37

و حكم من يقول إن الله في كل مكان أو في جميع الأماكن التكفير إذا كان يفهم من هذه العبارة أن الله بذاته منبث أو حال فى الأماكن ، أما إذا كان يفهم من هذه العبارة أنه تعالى مسيطر على كل شيء فلا يكفر ، و هذا قصد كثير ممن يلهج بهاتين الكليمتين ، و يجب النهي عنهما على كل حال ، لأنهما ليستا صادرتين عن السلف بل عن المعتزلة ثم استعملهما جهلة العوام

الكتاب : الصراط المستقيم للشيخ عبد الله الهرري الصحيفة ٣٧

Hati-hati !! Wahabi selalu bilang Allah bersemayam diatas 'arasy di atas langit di atas sana

SERUAN Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari/Pendiri NU :

SERUAN Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari/Pendiri NU :

"Wahai para Ulama pemimpin orang-orang bertaqwa dari kalangan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, pengikut mazhab empat. Kalian semua telah belajar agama dari orang-orang sebelum kalian dengan sanad yang muttasil.

Kalian adalah penjaga gudang ilmu agama sekaligus pintunya. Janganlah masuk rumah kecuali melalui pintunya. Janganlah belajar agama kecuali dari para ulama. Barang siapa masuk rumah tidak melalui pintunya, maka dia adalah pencuri."

Thursday, July 11, 2013

Kronologi Kebohongan HTI Dalam Kasus Pemalsuan Spanduk Pagar Nusa NU

Pada acara “konser” Muktamar Khilafah 2013 di Senayan pada hari Ahad, 2 Juni 2013, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai telah melakukan aksi pemalsuan dengan memasang spanduk salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), Pagar Nusa. Spanduk yang menempel di tribun stadion Gelora Bung Karno tersebut memampang logo resmi organisasi pencak silat NU dan bertuliskan jargon dalam bahasa Sunda ”Cadu Mundur Pantang Mulang” yang artinya “Tidak akan mundur tidak akan pulang”. Di bawahnya tertulis jelas ”Pagar Nusa Wilayah Tanjungsari-Sumedang”, diikuti teks ”Siap Mengawal Tegaknya Syariah dan Khilafah”.

Aksi tipu menipu yang dilakukan HTI sebenarnya sudah lama terjadi. Pada tahun 2007 lalu, HTI juga mencatut logo resmi NU dengan memasang spanduk palsu dalam acara Konferensi Khilafah HTI 2007 di Gelora Bung Karno, Jakarta. Dengan jelas dalam spanduk palsu tersebut terpampang logo NU dan bertuliskan “Warga Nahdliyin Rindu Khilafah”. Tapi, aksi kebohongan HTI tahun 2007 ini tidak akan dibahas di sini, hanya saja kebohongan-kebohongan dan aksi pemalsuan/ penipuan yang dilakukan HTI akan menjadi sejarah kelam bagi HTI sendiri. Lihatlah gambar spanduk palsu yang dipasang oleh syabab-syabab HTI di bawah ini.


Mari kita ikuti saja jejak rekam kebohongan HTI baru-baru ini terkait pemalsuan dan penipuan spanduk Pagar Nusa NU saat Muktamar Khilafah 2013 di Jakarta kemarin. Berikut adalah kronolog singkatnya:

Pertama, HTI membentangkan spanduk PAGAR NUSA di acara Muktamar Khilafah-HTI 2013 di Gelorang Bung Karno – Jakarta. HTI sebagai biang keladi masalah, melakukan tindakan ilegal dan menjadi provokator utama.

Kedua, NU kemudian mengecam tindakan tidak beradab HTI karena dinilai HTI melakukan pemalsuan. Baca “NU Kecam Spanduk Palsu Pagar Nusa di Muktamar Khilafah HTI“:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,44989-lang,id-c,nasional-t,NU+Kecam+Spanduk+Palsu+Pagar+Nusa+di+Muktamar+Khilafah+HTI-.phpx

Ketiga, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa Aizzuddin Abdurrahman (Gus Aiz) pun angkat bicara dan menasehati HTI agar sadar diri akan keberadaannya, bahwa mereka kelompok baru, tidak memahami dengan bijak dan baik beberapa dasar pendirian bangsa. Sekaligus menegaskan bahwa tidak ada agenda Pagar Nusa yang terkait HTI. Baca “Ketua Umum Pagar Nusa: HTI Harus Sadar Diri“: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45002-lang,id-c,nasional-t,Ketua+Umum+Pagar+Nusa++HTI+Harus+Sadar+Diri-.phpx

Setelah mendapat nasihat mulia dari Ketua Umum Pagar Nusa, ternyata HTI tetep bersikukuh tidak mau meminta maaf dan bahkan malah mengelak yang hanya menimbulkan kebohongan-kebohongan baru.

Keempat, HTI berusaha membela diri. Setelah sempat tidak berkutik dengan berita diatas, mereka seolah mendapat angin segar dengan mengelak melalui Tweet/klarifikasi tidak resmi dari seorang bernama Rizqi Awal – Syabab HTI Jatinangor (@rizqiawal1). https://www.facebook.com/photo.php?fbid=535962366462189&set=a.124056407652789.20268.100001452903487&type=1&ref=nf

Untuk melengkapinya, klarifikasi juga mereka muat di situs resmi HTI: http://hizbut-tahrir.or.id/2013/06/10/ketua-pagar-nusa-tanjungsari-berharap-tidak-ada-gejolak-nu-dan-hti/ dan situs tabloid Media Umat mereka: http://mediaumat.com/headline-news/4613-ketua-pagar-nusa-tanjungsari-berharap-tidak-ada-gejolak-nu-dan-hti-.html sekaligus tabloid Media Umat yang dicetak.

Didalam media HTI tersebut, seorang bernama Asep Wahyu yang MENGAKU sebagai Ketua Pagar Nusa Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan klarifikasi bahwa spanduk itu bukan pemalsuan melainkan aspirasi Pagar Nusa. Ia juga meminta agar tidak ada gejoak antara NU dan HTI.

Lihatlah watak HTI, setelah melakukan provokasi, HTI meminta tidak ada gejolak, dan ketahuilah bahwa HTI adalah pihak yang memulai adanya gejolak itu sendiri.

Kelima, PCNU Sumendang dan Pagar Nusa Sumedang kemudian memastikan bahwa spanduk Pagar Nusa yang dibentangkan HTI adalah ILEGAL alias PALSU. Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Sumedang Sumpena Saripudin mengatakan BELUM PERNAH mengeluarkan SK (surat keputusan) atau melantik PAC (Pimpinan Anak Cabang) di kecamatan manapun di Kabupaten Sumedang. Asep Wahyu “yang diklaim HTI sebagai ketua Pagar Nusa Tanjungsari” adalah orang yang TIDAK DIKENAL. Nama Asep Wahyu TIDAK ADA dalam daftar kepengurusan NU di posisi atau tingkatan manapun. Penulisannya pun juga SALAH yaitu ’wilayah Tanjungsari’ padahal harusnya ’PAC Pagar Nusa Tanjungsari’. Ini menunjukkan bahwa ia tidak paham mengenai Pagar Nusa. Kebohongan HTI semakin terbongkar. Baca “Pagar Nusa Tak Pernah Keluarkan SK ‘Pagar Nusa Tanjungsari’” http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45073-lang,id-c,nasional-t,Pagar+Nusa+Tak+Pernah+Keluarkan+SK+‘Pagar+Nusa+Tanjungsari’-.phpx

Dari uraian singkat di atas, sekiranya cukup untuk mengetahui siapakah HTI sebenarnya. Kebohongan-kebohongan HTI telah terbongkar dan HTI sendiri tidak dapat mengelaknya. Siapapun orangnya yang masih memiliki hati nurani dan moral dengan sendiri akan mengecam perilaku seperti itu. Ingatlah wahai Syabab-Syabab HTI “Dakwah Bukanlah Ajang Penipuan dan Pemalsuan !”.

Dan baru-baru ini para syabab HTI mencoba melakukan provokasi ulang di depan gedung TV9 Surabaya. Lihatlah gambar di bawah ini:



Beberapa syabab HTI tidak cukup melakukan aksi pemalsuan spanduk saat acara konser Khilafah di senayan saja, sampai sekarang HTI masih berusaha terus melakukan aksi tipu menipu dan membuat kebohonga-kebohongan baru mengatasnamakan NU. Gambar di atas adalah contohnya, beberapa syabab HTI membentangkan spanduk di depan gedung TV9 Surabaya. Perlu diketahui TV9 adalah TV ahlussunnah wal jama’ah yang tidak ada hubungannya dengan HTI. Tapi, lihatlah bagaimana para syabab HTI berusaha keras mewujudkna “mimpi-mimpi” mereka. Mungkin para syabab HTI berpikir dengan membentangkan spanduk mereka di depan gedung TV9 Surabaya maka otomatis TV9 mendukung “mimpi-mimpi” mereka.

Dan Alhamdulillah, banser-banser NU yang tidak berseragam dinas langsung mengambil inisiatif dengan sigap dan tegas segera mengusir antek-antek HTI yang mencoba melakukan provokasi kembali. Sadarlah wahai syabab-syabab HTI. Apa maksud dan tujuan dengan spanduk kalian tersebut, wahai HTI?

HATI-HATILAH DENGAN HTI (HIZBUT TAHRIR INDONESIA)

sumber :http://www.binaaswaja.com/2013/07/kronologi-kebohongan-hti-dalam-kasus-pemalsuan-spanduk-pagar-nusa-nu/

Thursday, July 4, 2013

Syariat tariqat hakikat ma'rifat

Bismillah
Berikut ini saya nukilkan klaim mereka , kaum tasawwuf tentang  apa itu istilah2 yang populer di kalangan tasawwuf/Sufi dalam rangka menuju Ma’rifatullah :

Ma’rifatullah, pada intinya adalah mengenal Allah.

Di dalam dunia tasawwuf, ada tahap-tahap yang dilalui :
- Syariat,
- Tariqat,
- Hakikat,
- Ma’rifat.


Pada puncak inilah seorang hamba mengenal pencipta-NYA. Saking mengenalnya maka seolah berpadu. Orang bilang ini, “manunggaling kawulo gusti”. Tapi hendaknya dipahami BERPADU disini tidak berarti melebur menjadi satu hingga muncul “Tuhan adalah Aku, Aku adalah Tuhan” seperti “manunggaling kawulo gusti”-nya Fir’aun beberapa abad sebelum masehi yang lalu.


Berpadu, artinya terdiri dari entitas yang berlainan yang masing-masing punya peran dan fungsi berbeda tetapi rela untuk berpadu. Dalam pada itu keduanya memberi warna dalam bingkai ma’rifatullah yang tegas, yang selama tak dilanggar batas-batasnya maka lukisan itu (hidup dan kehidupan) menjadi indah dalam bingkainya.

Sirkuit Syariat (aturan, peribadatan, praktek, amalan, dsb) –melalui Tariqat (jalan, pencarian, pencapaian, pemahaman) – untuk kemudian mencapai Hakikat (hakiki, kesejatian, absolut) – dan pada akhirnya Ma’rifat (mengenal) adalah stasiun-stasiun yang umum dilewati para sufi. Ujungnya, Allah-nya. Pangkalnya, Allah-nya juga.

Seseorang yang shalatnya benar, rukunnya benar, maka pahamnya benar, maka akan mendapatkan kesejatian yang benar, dan mengenal Allah dengan benar. Hamba yang mengenal Allah dengan benar maka shalatnya pun benar, rukunnya benar, pahamnya benar, dan kesejatian yang didapatinya pun benar.

Itulah Ma’rifatullah, dimana hamba menyadari hak dan kewajibannya kepada Allah, sebagaimana Allah telah memenuhi hak dan kewajiban-NYA kepada hamba-NYA.

Ibaratnya orang akan ke pasar nih. syariat adalah jalan kaki atau naik angkot atau apalah. tarikat adalah jalan yang kita lalui untuk menuju ke pasar tersebut. hakikat adalah dari kejauhan sudah nampak atau sudah terasa hingar bingarnya pasar. makrifat adalah kita sudah berada dalam pasar, melebur dan terlingkupi oleh pasar itu sendiri.

[http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2812383]

Komentar terhadap perkataan diatas :

Tingkatan syari'at, tarekat, hakikat dan ma'rifat, maka itu adalah istilah2 yang biasa digunakan kalangan tasawwuf atau ahli tarekat.

Sebab kalangan ahli tasawwuf dan tarikat itu sendiri ada banyak corak ragamnya. Dari yang kotorannya sedikit hingga yang paling kotor dan rusak.

Sedikit kotorannya maksudnya adalah sedikit dari beragam bentuk kebid’ahan dan syirik. Di mana apa2 yang diajarkannya sebagian besar masih disandarkan kepada riwayat dan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan masih konsekwuen dengan hukum-hukum syariah.

Namun tidak sedikit di antaranya yang justru sudah menginjak-injak syari'ah itu sendiri serta sulit menghindarkan diri dari khurafat, bid’ah dan fenomena syirik. Bahkan boleh dibilang sudah keluar dari syari'ah Islam yang telah ditetapkan oleh para ulama ahlus sunnah. Sehingga istilah syari'ah, tarekah, ma'rifat dan hakikat itu hanya sekedar "lips service". Namun pada hakikatnya tidak lain merupakan sebuah pengingkaran dan pelecehan terhadap syari'ah serta merupakan penyimpangan dari manhaj salafus shalih.

Kalau syari'at diletakkan paling rendah, akan muncul kesan bahwa demi kepentingan tarekah, ma'rifat dan hakikat, syari'ah bisa dikesampingkan. Dan paham seperti ini berbahaya bahkan sesungguhnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap agama Islam.

Jadi, jangan sampai ada anggapan bahwa bila orang sudah mencapai derajat hakikat, apalagi ma'rifat, lalu dia bebas boleh tidak shalat, tidak puasa atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syari'at itu sendiri.

Kalau ajaran seperti itu, dimana ma'rifat dan hakikat boleh menyalahi syari'ah, maka ketahuilah, ulama2 mereka adalah ulama su' yang tidak lain adalah syetan yang datang merusak ajaran Islam.


Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan
ma'rifat dan hakikat, beliau hanya meninggalkan Al-Quran dan Sunnah sebagai pedoman dalam menjalankan syari'ah. Dan tidaklah seseorang bisa mencapai derajat ma'rifah dan hakikat, manakala dia meninggalkan syari'ah.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuat garis dgn tangannya, kemudian bersabda :
"Inilah jalan Allah yg lurus", lalu beliau membuat garis2 di kanan dan kirinya kmudian bersabda,"Inilah jalan2 yg sesat, tak satupun jalan2 itu kecuali didalamnya terdapat syaitan yg menyeru kepadanya".[SHAHIH. HR. Ahmad 1/435, ad Darimi 1/72, al Hakim 2/261, al Lalika'i 1/90. Dishahihkan al Albani dlm Dzilalul Jannah (17)].
Wallahu a'lam.


Sumber : http://www.facebook.com/groups/178870065487878/313086155399601/

Wednesday, March 6, 2013

kisah istri kecanduan chatting

Kisah Istri Kecanduan Chating

PENULIS: USTADZ MUHAMMAD ABDUH TUASIKAL
http://rumaysho.com
chatting
Kadang jika kita hanya sekedar menyampaikan untaian nasehat, mungkin sebagian orang belum tersentuh. Namun tatkala dikemukakan sebuah kisah, barulah hati kita mulai tersentuh dan baru bisa menarik pelajaran. Semoga kisah berikut bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
Kisah Bincang-bincang Seorang Istri di Dunia Maya
Kisah ini terjadi di Lebanon berdasarkan apa yang saya dengar lewat kajian bersama ustadz di majelis ilmu syar’i … Ustadz menguraikan kisah ini agar bisa menjadi perhatian bagi muslimah di sini (Sydney) agar mereka berhati-hati terhadap chatting ini dan tidak melayani sapaan dari laki-laki yang suka iseng menggoda lewat chatting ini…
Beliau adalah seorang wanita muslimah yang alhamdulillah Allah karuniakan kepadanya seorang suami yang baik akhlak dan budi pekertinya. Di rumah ia pun memilki komputer sebagaimana keluarga muslim lainnya di mana komputer bukan lagi merupakan barang mewah di Lebanon. Sang suami pun mengajari bagaimana menggunakan fasilitas ini yang akhirnya ia pun mahir bermain internet. Yang akhirnya ia pun mahir pula chatting dengan kawan-kawanya sesama muslimah.
Awalnya ia hanya chatting dengan rekannya sesama muslimah, … hingga pada suatu hari ia disapa oleh seorang laki-laki yang mengaku sama-sama tinggal dikota beliau.Terkesan dengan gaya tulisannya yang enak dibaca dan terkesan ramah. Sang muslimah yang telah bersuami ini akhirnya tergoda pada lelaki tersebut.
Bila sang suami sibuk bekerja untuk mengisi kekosongan waktunya, ia akhirnya menghabiskan waktu bersama dengan lelaki itu lewat chatting, … sampai sang suami menegurnya setiba dari kerja mengapa ia tetap sibuk di internet. Sang istri pun membalas bahwa ia merasa bosan karena suaminya selalu sibuk bekerja dan ia merasa kesepian, … ia merahasiakan dengan siapa ia chatting .. khawatir bila suaminya tahu maka ia akan dilarang main internet lagi…. Sungguh ia telah kecanduan berchatting ria dengan lelaki tersebut.
Fitnah pun semakin terjadi di dalam hatinya, .. ia melihat sosok suaminya sungguh jauh berbeda dengan lelaki tersebut, enak diajak berkomunikasi, senang bercanda dan sejuta keindahan lainnya di mana setan telah mengukir begitu indah di dalam lubuk hatinya.
Duhai fitnah asmara semakin membara, … ketika ia chatting lagi sang laki-laki itu pun tambah menggodanya, .. ia pun ingin bertemu empat mata dengannya. Gembiralah hatinya, .. ia pun memenuhi keinginan lelaki tersebut untuk berjumpa. Jadilah mereka berjumpa dalam sebuah restoran, lewat pembiacaran via darat mereka jadi lebih akrab. Dari pertemuan itu akhirnya dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya.
Hingga akhirnya si lelaki tersebut telah berhasil menawan hatinya. Sang suami yang menasehati agar ia tidak lama-lama main internet tidak digubrisnya. Akhirnya suami wanita ini menjual komputer tersebut karena kesal nasehatnya tidak di dengar,  lalu apa yang terjadi ?? Langkah itu (menjual komputer) membuat marah sang istri yang akhirnya ia pun meminta cerai dari suaminya. Sungguh ia masih teringat percakapan manis dengan laki-laki tersebut yang menyatakan bahwa ia sangatlah mencintai dirinya, dan ia berjanji akan menikahinya apabila ia bercerai dari suaminya.
Sang suami yang sangat mencintai istrinya tersebut tentu saja menolak keputusan cerai itu. Karena terus didesak sang istri akhirnya ia pun dengan berat hati menceraikan istrinya. Sungguh betapa hebatnya fitnah lelaki itu. Singkatnya setelah ia selesai cerai dengan suaminya ia pun menemui lelaki tersebut dan memberitahukan kabar gembira tentang statusnya sekarang yang telah menjadi janda. Lalu apakah si lelaki itu mau menikahinya sebagaimana janjinya???
Ya ukhti muslimah dengarlah penuturan kisah tragis ini, … dengan tegasnya si lelaki itu berkata, “Tidak!! Aku tidak mau menikahimu! Aku hanya mengujimu sejauh mana engkau mencintai suamimu,ternyata engkau hanyalah seorang wanita yang tidak setia kepada suami. Dan, aku takut bila aku menikahimu nantinya engkau tidak akan setia kepadaku! Bukan ,..bukan..wanita sepertimu yang aku cari, aku mendambakan seorang istri yang setia dan taat kepada suaminya..!”
Lalu ia pun berdiri meninggalkan wanita ini, .. sang wanita dengan isak tangis yang tidak tertahan inipun akhirnya menemui ustadz tadi dan menceritakan Kisahnya…. Ia pun merasa malu untuk meminta rujuk kembali dengan suaminya yang dulu … mengingat betapa buruknya dia melayani suaminya dan telah menjadi istri yang tidak setia.
Jika seseorang betul-betul merenungkan kisah di atas, tentu saja dia akan menggali beberapa pelajaran berharga. Itulah di antara bahaya chatting dengan lawan jenis yang tidak mengenal adab dalam bergaul. Lihatlah akibat chatting dengan lawan jenis, di sana bisa terjadi perceraian antara kedua pasangan tersebut disebabkan  si istri memiliki hubungan dengan pria kenalannya di dunia maya.
Di pelajaran lainnya adalah hendaknya selalu ada pengawasan dari kepala keluarga terhadap anggota keluarganya. Kepala keluarga seharusnya dapat memberikan batasan terhadap pergaulan anggota keluarganya termasuk istrinya, apalagi dalam masalah penggunaan internet. Inilah pelajaran yang mesti diperhatikan oleh seorang suami sebagai kepala keluarga.
Adapun untuk anggota keluarga yaitu istri dan anak, hendaklah mereka selalu merasa mendapatkan pengawasan dari Allah subahanahu wa ta’ala. Hendaklah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala mengetahui segala yang nampak maupun yang tersembunyi. Sehingga Allah mengetahui segala apa yang mereka lakukan. Karena Allah-lah Maha Mengetahui dan Maha Melihat dengan sifat kesempurnaan. Tentu saja sikap selalu merasa penjagaan dari Allah ini bisa muncul jika seseorang telah dibekali dengan aqidah dan tauhid yang benar. Itulah pentingnya pendidikan aqidah pada keluarga.
Selain itu pula, istri mesti diluruskan tatkala dia berada dalam kekeliruan. Istri mesti diluruskan dengan lemah lembut dan harus berhati-hati dalam menasehatinya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184)
Juga perlu diketahui bahwa kerusakan yang terjadi akibat chatting di atas bukanlah bisa terjadi hanya pada wanita. Kerusakan semacam itu pun sebenarnya dapat terjadi pada laki-laki. Oleh karena itu, perlu sekali diberitahukan kepada pembaca sekalian beberapa adab-adab yang mesti diperhatikan ketika bergaul dengan lawan jenis. Karena tidak memperhatikan beberapa adab berikut inilah terjadi keretakan rumah tangga atau mungkin bagi yang belum menikah pun bisa terjadi kerusakan dengan terjerumus dalam perantara-perantara menuju zina atau bahkan bisa terjerumus dalam zina. Na’udzu billahi min dzalik.
Beberapa Adab yang Mesti Diperhatikan dalam Pergaulan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom)
Pertama, menjauhi segala sarana menuju zina
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)
Kedua, selalu menutup aurat
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)
Ketiga, saling menundukkan pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)
Keempat, tidak berdua-duaan
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Kelima, menghindari bersentuhan dengan lawan jenis
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Keenam, tidak melembutkan suara di hadapan lawan jenis
Allah Ta’ala berfirman,
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan pembicaraan sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32). Perintah ini berlaku bukan hanya untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun juga berlaku untuk wanita muslimah lainnya.
Lalu bagaimana dengan adab chatting dengan lawan jenis? Hal ini dapat pula kita samakan dengan telepon, SMS, pertemanan di friendster dan pertemanan di facebook.
Jawabnya adalah sama atau hampir sama dengan adab-adab di atas.
Pertama, jauhilah segala sarana menuju zina melalui pandangan, sentuhan dan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahrom.
Kedua, tutuplah aurat di hadapan bukan mahrom.
Sehingga seorang muslimah tidak menampakkan perhiasan yang sebenarnya hanya boleh ditampakkan di hadapan suami. Contoh yang tidak beradab seperti ini adalah berbusana tanpa jilbab atau bahkan dengan busana yang hakekatnya telanjang. Inilah yang banyak kita saksikan di beberapa foto profil di FB atau friendster. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada mereka.
Ketiga, tundukkanlah pandangan.
Bagaimana mungkin bisa saling menundukkan pandangan jika masing-masing orang memajang foto di hadapan lawan jenisnya? Wanita memamerkan fotonya di hadapan pria. Mungkinkah di sini bisa saling menundukkan pandangan? Oleh karena itu, alangkah baiknya jika foto profil kita bukanlah foto kita, namun dengan foto  yang lain yang bukan gambar makhluk bernyawa. Tujuannya adalah agar foto wanita tidak membuat fitnah (godaan) bagi laki-laki, begitu pula sebaliknya. Di antara bentuk menundukkan pandangan adalah janganlah menggunakan webcamp selain dengan sesama jenis saja ketika ingin melakukan obrolan di dunia maya.
Keempat, hati-hatilah dengan berdua-duaan bersama lawan jenis yang bukan mahrom.
Jika seorang pria dan wanita melakukan pembicaraan via chatting, telepon atau sms –tanpa ada hajat (keperluan)-, itu sebenarnya adalah semi kholwat (semi berdua-duaan). Apalagi jika di dalamnya disertai dengan kata-kata mesra dan penuh godaan sehingga membangkitkan nafsu birahi. Dan jika memang ada pembicaraan yang dirasa perlu antara pria dan wanita yang bukan mahrom, maka itu hanya seperlunya saja dan sesuai kebutuhan. Jika tidak ada kebutuhan lagi, maka pembicaraan tersebut seharusnya dijauhi agar tidak terjadi sesuatu yang bisa menjurus pada yang haram.
Kelima, janganlah melembutkan atau mendayu-dayukan suara atau kata-kata di hadapan lawan jenis.
Penyimpangan dalam adab terakhir ini, kalau diterapkan dalam obrolan chatting adalah dengan kata-kata yang lembut atau mendayu-dayu dari wanita yang menimbulkan godaan pada pria. Contoh menggunakan kata-kata yang sebenarnya layak untuk suami istri seperti “sayang”, dsb.
Jika setiap muslim mengindahkan adab-adab di atas, maka tentu saja dia tidak akan terjerumus dalam perbuatan dosa dan tidak akan mengalami hal yang serupa dengan kisah di atas dengan izin Allah.
Kami ingatkan pula bahwa tulisan ini bukanlah hanya kami tujukan kepada kaum hawa saja, namun kami juga tujukan pada para pria agar mereka juga memperhatikan adab-adab di atas. Jadi janganlah tulisan ini dijadikan sebagai sarana untuk memojokkan wanita atau para istri, namun hendaklah dijadikan nasehat untuk bersama.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan sifat ketakwaan, memberi kita petunjuk dan kecukupan. Semoga Allah melindungi dan menjaga keluarga kita dari hal-hal yang haram dan mendatangkan murka Allah. Semoga risalah ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin. Wa shallallahu wa sallamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi  ajma’in. Walhamdulillahir rabbil ‘alamin.
***

Monday, March 4, 2013

Sejarah Valentine



sejarah Valentine

Hari 'kasih sayang' yang dirayakan oleh orang-orang Barat pada tahun-tahun terakhir disebut 'Valentine Day' amat popular dan merebak di pelusuk Indonesia bahkan di Malaysia juga. Lebih-lebih lagi apabila menjelangnya bulan Februari di mana banyak kita temui jargon-jargon (simbol-simbol atau iklan-iklan) tidak Islami hanya wujud demi untuk mengekspos (mempromosi) Valentine. Berbagai tempat hiburan bermula dari diskotik(disko/kelab malam), hotel-hotel, organisasi-organisasi mahupun kelompok-kelompok kecil; ramai yang berlomba-lomba menawarkan acara untuk merayakan Valentine. Dengan dukungan(pengaruh) media massa seperti surat kabar, radio maupun televisi

Sungguh merupakan hal yang ironis(menyedihkan/tidak sepatutnya terjadi) apabila telinga kita mendengar bahkan kita sendiri 'terjun' dalam perayaan Valentine tersebut tanpa mengetahui sejarah Valentine itu sendiri. Valentine sebenarnya adalah seorang martyr (dalam Islam disebut 'Syuhada') yang karena kesalahan dan bersifat 'dermawan' maka dia diberi gelaran Saint atau Santo.

Pada tanggal 14 Februari 270 M, St. Valentine dibunuh karena pertentangannya (pertelingkahan) dengan penguasa Romawi pada waktu itu iaitu Raja Claudius II (268 - 270 M). Untuk mengagungkan dia (St. Valentine), yang dianggap sebagai simbol ketabahan, keberanian dan kepasrahan dalam menghadapi cubaan hidup, maka para pengikutnya memperingati kematian St. Valentine sebagai 'upacara keagamaan'.


Tetapi sejak abad 16 M, 'upacara keagamaan' tersebut mulai beransur-ansur hilang dan berubah menjadi 'perayaan bukan keagamaan'. Hari Valentine kemudian dihubungkan dengan pesta jamuan kasih sayang bangsa Romawi kuno yang disebut “Supercalis” yang jatuh pada tanggal 15 Februari.


Setelah orang-orang Romawi itu masuk agama Nasrani(Kristian), pesta 'supercalis' kemudian dikaitkan dengan upacara kematian St. Valentine. Penerimaan upacara kematian St. Valentine sebagai 'hari kasih sayang' juga dikaitkan dengan kepercayaan orang Eropah bahwa waktu 'kasih sayang' itu mulai bersemi 'bagai burung jantan dan betina' pada tanggal 14 Februari.


Dalam bahasa Perancis Normandia, pada abad pertengahan terdapat kata “Galentine” yang bererti 'galant atau cinta'. Persamaan bunyi antara galentine dan valentine menyebabkan orang berfikir bahwa sebaiknya para pemuda dalam mencari pasangan hidupnya pada tanggal 14 Februari. Dengan berkembangnya zaman, seorang 'martyr' bernama St. Valentino mungkin akan terus bergeser jauh pengertiannya(jauh dari erti yang sebenarnya). Manusia pada zaman sekarang tidak lagi mengetahui dengan jelas asal usul hari Valentine. Di mana pada zaman sekarang ini orang mengenal Valentine lewat(melalui) greeting card, pesta persaudaraan, tukar kado(bertukar-tukar memberi hadiah) dan sebagainya tanpa ingin mengetahui latar belakang sejarahnya lebih dari 1700 tahun yang lalu.